SELAMAT DATANG DI SATSERSE NARKOBA POLRESTA PONTIANAK_Site>

Sabtu, 31 Juli 2010

Fungsi Satuan Reserse Narkoba Poltabes Pontianak
Adalah unsur pelaksana utama Poltabes yang bertugas membina dan menyelengggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba termasuk penyuluhan dan pembinaan dalam rangka P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba).

Tugas Pokok dan Fungsi Kasat Narkoba :
  • Memimpin, mengendalikan dan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus-kasus tindak pidana narkoba di lingkungan Polres dan sekitarnya.
  • Melakukan pembinaan sumber daya di lingkungan Sat Narkoba dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas.
  • Melaksanakan koordinasi baik ke luar maupun ke dalam di lingkungan Sat Narkoba dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas.
  • Sat narkoba dipimpin oleh Kasat Narkoba bertanggung jawab kepada Kapoltabes.
Pelayanan Cepat (Quick Wins)
Pelayanan kepada Pihak yang sedang memperjuangkan keadilan melalui pemberian SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) :
  • Pemberian SP2HP kepada pihak yang sedang memperjuangkan keadilan menjadi tanggung jawab Kasat Narkoba selaku pengemban program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana.
  •  Pemberian SP2HP diberikan setiap tahapan :
Tahap Penerimaan / Penilaian Laporan, SP2HP diberikan kepada pelapor paling lambat 3 hari setelah diterimanya laporan, dalam bentuk surat maupun memanfaatkan IT (website), dalam SP2HP menjelaskan bahwa laporan/pengaduan diterima dan akan ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan menyebutkan identitas penyidik / penyelidik serta mencantumkan no. HP / telepon yang dapat dihubungi setiap saat diperlukan. Pada akhir kalimat dibuat catatan membuat Motto Polri : KAMI SIAP MELAYANI ANDA DENGAN CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN TANPA IMBALAN. 
Tahap Penyelidikan
  • Untuk kasus ringan dan mudah dengan waktu penyelidikan 14 hari, pengirimana SP2HP paling lambat pada hari terakhir pelaksanaan penyelidikan (hari ke 14).
  • Untuk kasus sulit denganwaktu penyelidikan 30 hari, pengiriman SP2HP dilaksanakan pada hari ke 15 dan ke 30.
Tahap Penyidikan
1. Tahap Penindakan dan Pemeriksaan.
  • Kasus Ringan (30 hari), SP2HP dikirim kepada pelapor pada hari ke 15 dan hari ke 30.
  • Kasus Mudah (60 hari), SP2HP dikirim kepada pelapor pada hari ke 15 dan ke 30, ke 45 dan ke 60.
  • Kasus Sulit (90 hari), SP2HP dikirim kepada pelapor pada hari ke 15 dan 30, ke 45 dan 60, ke 75 dan 90.
  • Kasus Sangat Sulit (120 hari), SP2HP dikirim kepada pelapor pada hari ke 20 dan ke 40, ke 60 dan ke 80, ke 100 dan ke 120.
2. Tahap Penyelesaian dan Penyerahan Berkas Perkara, SP2HP diberikan  kepada Pelapor pada :
  • Pelimpahan perkara Tahap I.
  • Apabila ada P.19.
  • Saat Pelimpahan kembali Berkas Perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
  • Pelimpahan Tahap II (Tersangka dan Barang Bukti).
3. SP2HP kedua, ketiga dan seterusnya berisi perkembangan Penyidikan, isinya tidak sama dengan SP2HP sebelumnya, ada perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan.
4. Untuk Penandatanganan SP2HP ditandatangani oleh Kasat, Wakasat, tembusan Kapolres / Wakapolres.
Tugas Pokok
Berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO. POL. : KEP / 7 / I / 2005 :
  • Sat Narkoba adalah unsur pelaksanaan utama pada Polres Tipe “A1”, “A2” dan “B1”, yang merupakan pemekaran dari Sat Reskrim dan berada di bawah Kapolres.
  • Sat Narkoba bertugas menyelenggarakan / membina fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika & obat berbahaya (Narkoba), termasuk penyuluhan & pembinaan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban ? penyalahgunaan Narkoba.
  • Sat Narkoba dipimpin oleh Kepala Sat Narkoba, disingkat Kasat Narkoba, yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali wakapolres.