dimaslova's, Pada tanggal 6 Agustus 2010 sekira jam 20.00 WIB Satuan Narkoba Polresta Pontianak berhasil menangkap 1 orang tersangka pengedar ganja berinisial W W (27) dari tangan tersangka anggota Sat Narkoba Poresta Pontianak menyita barang bukti 3 paket ganja dan uang dari hasil penjualan di daerah TPI Kecamatan Kakap. Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat yang mana di daerah tersebut sering terjadi transaksi jenis ganja tepatnya di Gg. Pualam No. 2 Kecamatan Kakap.
Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman anggota melakukan transaksi dengan cara menyamar sebagai pembeli terhadap tersangka W W, setelah itu dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan dirumahnya di temukan 1 paket ganja yang dibungkus kertas koran yang disembunyikan dibawah karpet di dalam kamar tersangka. Menurut tersangka ganja tersebut di jual dengan harga Rp. 50.000,- dan anggota Sat Narkoba Polresta Pontianak langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polresta Pontianak untuk diperiksa dan pengembangan lebih lanjut.
![]() |
BARANG BUKTI YANG DI AMANKAN |
![]() |
TERSANGKA W W ( 27 thn ) |
Rase kau!!! cam ye ye nak bejual ganja :P~
BalasHapus